Bolehkah melaksanakan shalat tahajjud, sementara
sudah melakukan shalat tarawih dan witir?
(Inspired by
Ust. Talqis Nurdiyanto, Lc dalam ceramah tarawih Masjid Nurul Asri, Deresan,
Yogyakarta)
“Wahai orang yang
berselimut! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari,…”
(QS. Al Muzammil : 1-2)
Ada titik perbedaan antara
shalat tahajjud dan shalat tarawih, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Dari sejarah
pensyariatannya. Perintah melaksanakan shalat tahajjud turun pada saat
Rasulullah saw masih di Makkah, sedangkan perintah melaksanakan shalat tarawih turun
ketika Rasulullah sudah hijrah ke Madinah.
b.
Rasulullah saw melaksanakan
shalat tahajjud di sepanjang malam, sedangkan melaksanakan shalat tarawih hanya
dilakukan sebanyak 3x berturut-turut. Hal ini disebabkan karena khawatir akan
dianggap sebagai sebuah kewajiban dan memberatkan. Jadi, shalat tahajjud lebih
intens dilakukan daripada shalat tarawih
c.
Shalat tahajjud
dilaksanakankan setiap hari, di sepajang masa. Sementara, shalat tarawih dilaksanakan
hanya pada bulan Ramadhan.
d.
Dalam 3x shalat tarawih
yang dilakukan oleh Rasulullah, semuanya dilakukannya di masjid dengan jumlah jama’ah
yang banyak dan semakin bertambah di setiap harinya. Sedangkan shalat tahajjud lebih
sering dilakukan sendirian, di rumah (kamar Aisyah) atau di masjid dan kalaupun
berjama’ah paling banyak hanya dengan 1 / 2 orang sahabat.
e.
Shalat tarawih dilakukan
di awal malam, setelah shalat isya’ dan sebelum tidur. Sedangkan shalat tahajjud
dilaksanakan di akhir malam, setelah tidur
f.
Jumlah raka’at
shalat tahajjud, menurut beberapa riwayat disebutkan 11 / 13 raka’at. Sedangkan
shalat tarawih, masih menjadi ikhtilaf. Tidak ada satupun hadits yang
menjelaskan berapa jumlah raka’at tarawih di masa Rasulullah saw. Beberapa orang
melaksanakan 11 raka’at berdasarkan hadits Aisyah yang shohih. Haditsnya memang
shohih, namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadits tersebut bukan terkait
shalat tarawih melainkan terkait shalat tahajjud. Data yang paling valid adalah
20 rakaat, yaitu shalat tarawih yang dilaksanakan oleh sahabat sepeninggal
Rasulullah saw di masa Umar. Hal ini bisa menjadi acuan, karena logikanya tidak
mungkin sahabat melaksanakannya tanpa dasar apapun, asumsinya, mereka melakukan
persis yang dilakukan di masa Rasulullah saw.
Adapun persamaan dari shalat
tarawih dan tahajjud adalah sebagai berikut:
a. Baik
shalat tarawih maupun shalat tahajjud, keduanya termasuk dalam Qiyamul lail,
yaitu semua jenis shalat yang dilakukan di malam hari.
b. Meskipun
Rasulullah melaksanakan shalat tarawih hanya sebanyak 3 x, namun bukan berarti
dicabut pensyariatannya. Status hukumnya tetap sunnah, ada sebagian ulama yang
mengatakan hukumnya adalah sunnah muakkadah. Jadi, baik shalat tahajjud maupun
shalat tarawih, keduanya termasuk shalat sunnah
Tentang shalat witir:
a. “Jadikanlah
akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir”. (HR Bukhari dan
Muslim). Jadi, shalat witir merupakan penutup shalat sunnah lain di malam hari.
Ada ulama yang juga menjelaskan bahwa shalat witir, didahului oleh shalat yang
genap raka’atnya. Jadi, bisa disimpulkan shalat witir bisa dilaksanakan setelah
shalat tarawih ataupun shalat tahajjud.
b. “Kemudian
beliau bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau duduk
tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga
kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk”. (HR.
Muslim).
Menurut Imam An Nawawi, dari hadits di atas menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan shalat sunnah setelah shalat witir, dengan tidak usah mengulangi witir kembali.
Menurut Imam An Nawawi, dari hadits di atas menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan shalat sunnah setelah shalat witir, dengan tidak usah mengulangi witir kembali.
Jadi, kesimpulannya, boleh atau
tidak shalat tahajjud setelah tarawih & witir? Jawabannya diperbolehkan,
dan tidak perlu shalat witir lagi.
“Barang siapa yang ikut shalat tarawih
berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat
semalam suntuk”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Hadits tersebut menjelaskan
bahwa ketika melaksanakan shalat tarawih, dianjurkan untuk mengikuti imam
sampai selesai sampai witirnya. So, tidak perlu memotong 8 raka’at, hanya untuk
melaksanakan witir setelah tahajjud di akhir malam J
Yogyakarta, 8 Juni 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar