Follow Us @whanifalkirom

Rabu, 08 Juni 2016

* Diary Ramadhan * (3) *Tarawih, Witir, & Tahajjud*


Bolehkah melaksanakan shalat tahajjud, sementara sudah melakukan shalat tarawih dan witir?
(Inspired by Ust. Talqis Nurdiyanto, Lc dalam ceramah tarawih Masjid Nurul Asri, Deresan, Yogyakarta)

Wahai orang yang berselimut! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari,…”
(QS. Al Muzammil : 1-2)

Ada titik perbedaan antara shalat tahajjud dan shalat tarawih, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Dari sejarah pensyariatannya. Perintah melaksanakan shalat tahajjud turun pada saat Rasulullah saw masih di Makkah, sedangkan perintah melaksanakan shalat tarawih turun ketika Rasulullah sudah hijrah ke Madinah.
b.      Rasulullah saw melaksanakan shalat tahajjud di sepanjang malam, sedangkan melaksanakan shalat tarawih hanya dilakukan sebanyak 3x berturut-turut. Hal ini disebabkan karena khawatir akan dianggap sebagai sebuah kewajiban dan memberatkan. Jadi, shalat tahajjud lebih intens dilakukan daripada shalat tarawih
c.       Shalat tahajjud dilaksanakankan setiap hari, di sepajang masa. Sementara, shalat tarawih dilaksanakan hanya pada bulan Ramadhan.
d.      Dalam 3x shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah, semuanya dilakukannya di masjid dengan jumlah jama’ah yang banyak dan semakin bertambah di setiap harinya. Sedangkan shalat tahajjud lebih sering dilakukan sendirian, di rumah (kamar Aisyah) atau di masjid dan kalaupun berjama’ah paling banyak hanya dengan 1 / 2 orang sahabat.
e.       Shalat tarawih dilakukan di awal malam, setelah shalat isya’ dan sebelum tidur. Sedangkan shalat tahajjud dilaksanakan di akhir malam, setelah tidur
f.        Jumlah raka’at shalat tahajjud, menurut beberapa riwayat disebutkan 11 / 13 raka’at. Sedangkan shalat tarawih, masih menjadi ikhtilaf. Tidak ada satupun hadits yang menjelaskan berapa jumlah raka’at tarawih di masa Rasulullah saw. Beberapa orang melaksanakan 11 raka’at berdasarkan hadits Aisyah yang shohih. Haditsnya memang shohih, namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadits tersebut bukan terkait shalat tarawih melainkan terkait shalat tahajjud. Data yang paling valid adalah 20 rakaat, yaitu shalat tarawih yang dilaksanakan oleh sahabat sepeninggal Rasulullah saw di masa Umar. Hal ini bisa menjadi acuan, karena logikanya tidak mungkin sahabat melaksanakannya tanpa dasar apapun, asumsinya, mereka melakukan persis yang dilakukan di masa Rasulullah saw.

Adapun persamaan dari shalat tarawih dan tahajjud adalah sebagai berikut:
a.       Baik shalat tarawih maupun shalat tahajjud, keduanya termasuk dalam Qiyamul lail, yaitu semua jenis shalat yang dilakukan di malam hari.
b.      Meskipun Rasulullah melaksanakan shalat tarawih hanya sebanyak 3 x, namun bukan berarti dicabut pensyariatannya. Status hukumnya tetap sunnah, ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya adalah sunnah muakkadah. Jadi, baik shalat tahajjud maupun shalat tarawih, keduanya termasuk shalat sunnah

Tentang shalat witir:
a.       Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir”. (HR Bukhari dan Muslim). Jadi, shalat witir merupakan penutup shalat sunnah lain di malam hari. Ada ulama yang juga menjelaskan bahwa shalat witir, didahului oleh shalat yang genap raka’atnya. Jadi, bisa disimpulkan shalat witir bisa dilaksanakan setelah shalat tarawih ataupun shalat tahajjud.
b.      Kemudian beliau bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau duduk tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk”. (HR. Muslim).
Menurut Imam An Nawawi, dari hadits di atas menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan shalat sunnah setelah shalat witir, dengan tidak usah mengulangi witir kembali.
Jadi, kesimpulannya, boleh atau tidak shalat tahajjud setelah tarawih & witir? Jawabannya diperbolehkan, dan tidak perlu shalat witir lagi.
Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa ketika melaksanakan shalat tarawih, dianjurkan untuk mengikuti imam sampai selesai sampai witirnya. So, tidak perlu memotong 8 raka’at, hanya untuk melaksanakan witir setelah tahajjud di akhir malam J
Yogyakarta, 8 Juni 2016



Tidak ada komentar:

Posting Komentar