Follow Us @whanifalkirom

Kamis, 09 Juni 2016

* Diary Ramadhan * (4) *Hukum Islam*


Hukum Islam
(Inspired by Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, MA dalam ceramah tarawih Masjid Syuhada, Yogyakarta)

Seluruh perbuatan manusia, tidak serta merta berjalan begitu saja. Harus ada hukum, acuan atau patokan-patokan tertentu sebagai pedoman dan aturan dasar yang harus ditaati. Sebagai orang islam, sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti aturan-aturan hukum islam, atau yang sering kita sebut dengan hukum syari’ah. Meskipun, hukum islam tidak secara otomatis akan menjadi hukum nasional yang diterapkan dalam sebuah Negara. Hukum syari’ah sendiri merupakan hukum yang diambil dari dalil-dalir rinci baik dari Al Qur’an maupun sunnah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (akil baligh, sudah mempunyai tanggungjawab dalam beragama).
Sumber hukum islam ada dua hal, yaitu: (1) Al Qur’an. Seluruh ayat Al Qur’an bersifat pasti, tidak ada keraguan padanya. Didalam Al Qur’an sendiri,  terdapat 600 ayat yang berkaitan dengan hukum. (2) Hadits, yang terbagi menjadi 4 kelompok dengan kriteria berdasarkan jumlah perawi ( hadits mutawattir dan ahad), berdasarkan kekuatan/kualitas periwatannya, berdasarkan tertolaknya periwayatan, juga berdasarkan perbedaan pandangan ulama dalam menerima maupun menolaknya.
Al Qur’an menjadi sumber yang utama dalam menentukan sebuah hukum. Namun, ada kalanya, ayat-ayat yang disampaikan perlu dianalisa dan dipahami lebih lanjut, karena yang tertera hanyalah prinsip-prinsip umum,  atau secara kuantitatif jumlahnya terbatas. Dalam mengeluarkan atau memilih sebuah hukum, ada beberapa golongan kaum muslimin, yaitu:
Mujtahid mutlak, yaitu orang yang dengan ketinggian ilmunya mampu menyimpulkan hukum-hukum islam dari sumber-sumbernya yang asli dengan menyusun metodologinya sendiri. Ialah orang yang menguasai ayat-ayat hukum, hadits-hadits hukum, bahasa arab dg seluruh cabagng ilmunya, ulumul qur’an, ulumul hadits, ushul fiqh, dan lain-lain. Mereka yang termasuk dalam golongan ini, contohnya adalah empat imam madzhab.
Mujtahid madzhabi, yaitu orang yang mengikuti metodologi ijtihad imam madzhab, namun tidak taklid kepada imamnya baik dalam pendapat maupun dalilnya.
Muttabi’, yaitu orang yang mengikuti pendapat dari mujtahid tapi dengan mengetahui dalil-dalilnya. Sebagai contoh, dalam masalah hukum tertentu, ia menguraikan dari berbagai macam pendapat, dianalisa dengan logika hukum, kemudian dibandingkan antara pendapat yang satu dengan yang lain. Sehingga, dalam memilih, maka pilihan jatuh pada pendapat yang paling kuat diantaranya.
Mukallid, yaitu orang yang hanya mengikuti kata gurunya. Tidak tahu persis seperti apa dalilnya, maupun pendapat ulama tentang persoalan tersebut. orang yang taklid ini, tidak ada jaminan apapun, dalam artian ketika orang yang diikutinya benar maka ia benar, ketika orang yang diikutinya salah ia juga salah. Namun begitu, tanggung jawab tetap diemban sendiri, bukankah masing-masing kita, diwajibkan untuk menuntut ilmu atas apa-apa yang belum kita tahu?
***
Intermezo.
Orang bertanya “Bagaimana hukumnya melakukan ini & itu? Banyak sekali pendapat yang berkembang di masyarakat, yang benar yang mana? Maklum, saya masih bingung, saya hanya orang awam ustadz..
Ustadz menjawab “Kalau jadi orang awam kerap bingung, makaa berhentilah menjadi orang awam

#Mohon maaf jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian redaksi, mohon koreksi J Apa yang diuraikan sebenarnya sangat panjang, tapi karena masih pol dangkalnya ilmu, jadi belum terlalu paham#




Tidak ada komentar:

Posting Komentar